News

Alhamdulilah, Akhirnya 43 Pasutri Ini Diakui Negara

BRO. Sebanyak 43 pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Bogor yang sebelumnya melakukan pernikahan sah secara agama mengikuti nikah massal dan menjalani sidang isbat di ruang Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Sabtu (11/12/2021) agar sah secara negara dan mendapatkan buku nikah sehingga tercatat sebagai pasangan suami istri di Kantor catatan sipil.

Nikah massal dan sidang isbat ke-43 pasutri ini dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang sekaligus secara simbolis menyerahkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), E-KTP, yang sebelumnya dokumen-dokumen itu tidak mereka dapatkan karena pernikahannya hanya sah secara agama, “Ini ikhtiar bersama dari Pemerintah Kota dibantu pengurus KWB dan kantor Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian persamaan hak warga negara,” ujar Bima Arya.

Dia mengatakan sidang isbat sekigus nikah massal puluhan pasangan difasilitasi Pemkot Bogor Bersama Kerukunan Warga Bogor (KWB) dan Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor, sehingga mereka semua bisa memperoleh semua fasilitas dari pemerintah. Mulai dari bantuan sosial, bantuan pendidikan, program kesehatan dan lainnya. “Jadi ini untuk memuliakan warga, menghormati, memenuhi hak-hak semua warga melalui pencatatan sebagai bagian dari dokumen-dokumen negara,” terangnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya serahkan buku nikah di Balaikota, Sabtu (12/12). foto : Humas-SiBro

Pihaknya akan secara bertahap menggelar kegiatan ini baik melalui Pengadilan Agama atau pun bersama organisasi lainnya. “Jadi nanti kita alokasikan untuk menambah kegiatan isbat nikah massal,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Kerukunan Warga Bogor (KWB), Anita Primasari Mongan mengatakan, ada sekitar 53 pasangan suami istri yang mendaftar untuk mengikuti nihak masal, namun hanya 43 pasangan berhasil mengikuti sidang isbat. Sementara, 10 pasangan tidak lolos karena berbagai alasan, mulai dari tidak hadir, tidak ada wali nikah bahkan tidak mempunyai surat cerai.

“Ini kami gelar setiap tahun dan semuanya gratis. Setiap tahun kami baru bisa mengalokasikan anggaran untuk 50 peserta, namun dari jumlah pendaftar tidak semua peserta lolos verifikasi,” jelasnya.

Baca Juga : Wali Kota Bima Arya Marah, Ancam Blacklist Kontraktor Proyek Jalur Sepeda Jalan Sudirman

Menurut Anita yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, satu pasangan membutuhkan alokasi dana sekitar Rp 370 ribu, biaya ini hanya untuk mencatatkan sidangnya saja, belum administrasi lainnya. Tak ayal banyak warga Kota Bogor yang masih belum mendaftarkan pernikahannya karena terkendala ekonomi, ada juga yang belum paham atau pernikahannya tidak direstui.

Padahal mendaftarkan pernikahan sangat penting untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah. “Untuk peserta yang belum lolos kami beri kesempatan untuk membereskan persyaratannya, nanti kekurangan hal kecil akan kami bantu. Mereka sangat terbantu banget dengan adanya isbat nikah massal ini dan sudah banyak yang antri untuk isbat selanjutnya,” katanya.

Editor : MS Permana

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button